Pernah Masuk Penjara, Para Pencuri Rokok Ini Tak Pernah Kapok
"Berdasarkan keterangan, tersangka masuk dengan cara membobol atau mencongkel pintu samping pasar menggunakan linggis, kemudian mencongkel kunci gembok
pintu folding kios, serta mencongkel kunci gembok di lemari tempat penyimpanan rokok," jelas Kapolres.
Saat mencuri rokok, tersangka AM berperan membeli peralatan, sedangkan KM (47) dan VS (50) berperan membawa karung plastik dan mengambil rokok dari lemari kemudian dimasukkan dalam mobil.
Polisi menangkap dua pelaku di rest area Tol Cipali ketika hendak ke Jakarta menggunakan bus pada 14 Juni 2022.
Sedangkan satu tersangka diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Tentu ini adalah jawaban dari keresahan masyarakat yang dalam beberapa minggu terakhir menyoroti kasus ini. Polisi butuh proses untuk melakukan pengungkapan kasus, apalagi melibatkan pelaku lintas provinsi," ucap Ihsa..
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polres Bantul mengungkap sindikat pencurian rokok. Dua pelaku ternyata pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. Duh, tak pernah kapok.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News