Ribuan Reklame di Yogyakarta Ditertibkan, 91 Melanggar Perda
Kegiatan penegakan Perda Penyelenggaraan Reklame tidak hanya dilakukan terhadap papan reklame berukuran besar atau baliho, tetapi juga terhadap reklame insidental yang biasanya berbentuk spanduk dan rontek.
Untuk reklame insidental yang berukuran kecil, petugas diberi kewenangan untuk langsung melakukan penertiban atau pembongkaran jika reklame tersebut tidak berizin atau pemasangannya menyalahi aturan.
“Misalnya dipasang di fasilitas umum, di tiang listrik, rambu lalu lintas atau di taman. Petugas bisa langsung membongkar,” katanya.
Sedangkan untuk papan reklame berukuran besar dan terpasang permanen, ada mekanisme penertiban yang harus dilalui, yaitu diawali dengan pemberian surat peringatan dan pemilik atau pengelola masih diberi kesempatan mengurus perizinan.
Dodi menyebut penertiban reklame menjadi tugas rutin personel Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan patroli keliling.
“Jika tidak dilakukan penertiban rutin, Kota Yogyakarta bisa tertutupi reklame,” katanya. (antara/jpnn)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan ribua reklame yang melanggar aturan. Puluhan kasus sudah didenda karena melanggar Perda Reklame.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News