Tahun Depan, Pemkot Yogyakarta Berencana Larang Reklame Rokok di Ruang Terbuka
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta ingin terus menguatkan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota tersebut.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya berencana untuk tidak lagi memasang berbagai bentuk iklan rokok di luar ruang, termasuk saat penyelenggaraan kegiatan.
Pemkot Yogyakarta akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame iklan rokok di luar ruang.
"Raperda reklame masuk dalam pembahasan pada 2022. Kami berharap, bisa melarang reklame luar ruang terkait rokok," kata Heroe, Rabu (29/12).
Selain rencana melarang reklame rokok, Pemkot Yogyakarta juga akan mengatur displai produk rokok di tempat usaha, seperti toko dan toko modern.
"Tujuannya adalah sebuah gerakan untuk memberikan penyadaran bersama-sama dengan mengurangi iklan rokok, sehingga keinginan masyarakat untuk merokok pun berkurang," ujar Heroe.
Dia mengatakan, sudah lima tahun Perda KTR berlaku di Kota Yogyakarta dan berjalan sangat lancar.
Namun, Heroe berharap agar lebih banyak pelajar SMP dan SMA yang terlibat dalam setiap kegiatan KTR.
Pemkot Yogyakarta akan membahas Perda larangan reklame iklan rokok di luar ruang pada tahun depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News