Belasan Pedagang Daging Terjaring Razia Pemkot Yogyakarta, Ini Penyebabnya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar razia ketertiban dan kelengkapan izin pedagang daging di pasar Beringharjo, Kranggan, Kotagede, dan Sentul.
Razia tersebut dilakukan dalam rangka monitoring kualitas daging di pasar tradisional, menjelang akhir tahun.
Hasilnya, ditemukan belasan pedagang yang tidak memiliki izin dan tidak tertib dalam berdagang daging.
Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Muhammad Imam Nurwahid, mengatakan, tim gabungan menemukan 16 pedagang di lokasi yang tidak lengkap perizinannya.
"Kondisi los atau kios yang digunakan untuk berjualan juga kurang higienis dan sanitasi yang kurang baik," Imam, Jumat (24/12).
Terhadap ke-16 pedagang daging tersebut, kata Imam, langsung diberikan pembinaan di tempat.
Selain itu, ada lima pedagang lainnya yang dipanggil secara khusus melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Yogyakarta karena tingkat kesalahan yang lebih tinggi.
“Pemeriksaan perizinan tersebut merupakan upaya kami untuk mengecek daging yang beredar di pasar-pasar se-Kota Yogyakarta, apakah telah memenuhi standar proses dari mulai kesehatan ternak yang akan dipotong, proses permotongan, peredaran daging, hingga penggilingannya,” kata Imam.
Belasan pedagang daging harus mendapatkan pembinaan dari Pemkot Yogyakarta karena terjaring razia di pasar pasar-pasar tradisional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News