Tahun Depan, Pemkot Yogyakarta Berencana Larang Reklame Rokok di Ruang Terbuka

Rabu, 29 Desember 2021 – 19:09 WIB
Tahun Depan, Pemkot Yogyakarta Berencana Larang Reklame Rokok di Ruang Terbuka - JPNN.com Jogja
Ilustrasi: Pemkot Yogyakarta akan larang iklan rokok di luar ruang. Foto: Humas Bea Cukai

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan beberapa khusus lainnya yang sudah ditetapkan.(mar3/jpnn)

Pemkot Yogyakarta akan membahas Perda larangan reklame iklan rokok di luar ruang pada tahun depan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News