Tahun Depan, Pemkot Yogyakarta Berencana Larang Reklame Rokok di Ruang Terbuka
Rabu, 29 Desember 2021 – 19:09 WIB
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan beberapa khusus lainnya yang sudah ditetapkan.(mar3/jpnn)
Pemkot Yogyakarta akan membahas Perda larangan reklame iklan rokok di luar ruang pada tahun depan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News