Tahun Depan, Pemkot Yogyakarta Berencana Larang Reklame Rokok di Ruang Terbuka
Keterlibatan pelajar jenjang SMP atau SMA diharapkan mampu membangun kesadaran bersama untuk mencegah munculnya kebiasaan merokok sejak dini.
"Ini menjadi kepentingan strategis yang harus bisa dilaksanakan," kata dia.
Evaluasi pelaksanaan Perda KTR juga menjadi salah satu agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu singkat, dengan berbagai indikator penilaian yang sedang disusun.
Salah satu tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok adalah Kawasan Malioboro.
Di kawasan tersebut juga sudah disiapkan setidaknya empat lokasi khusus untuk merokok.
"Petugas keamanan juga mendapat tambahan tugas untuk memastikan pengunjung di Malioboro tidak merokok. Kondisinya sudah cukup baik. Puntung rokok yang ditemukan pun tidak lagi sebanyak saat kawasan tersebut belum dideklarasikan sebagai kawasan tanpa rokok," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani pihaknya terus menyusun peta jalan Perda KTR agar lebih banyak pihak yang dilibatkan.
"Penyusunan roadmap untuk penegakan Perda terus dilakukan dan kami pun ingin merangkul lebih banyak institusi yang bisa mendukung pelaksanaan program ini," katanya.
Pemkot Yogyakarta akan membahas Perda larangan reklame iklan rokok di luar ruang pada tahun depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News