30 Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksinya
Senin, 04 September 2023 – 18:20 WIB
Dody berharap tindak pidana ringan ini memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih nakal membuang sampah sembarangan.
Bagi para pelanggaran aturan, berdasarkan aturan yang berlaku mereka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta. (mcr25/jpnn)
Satpol PP Kota Yogyakarta mengamankan 30 warga yang membuang sampah sembarangan tiga hari belakangan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News