Ternyata, Haryadi Suyuti Tak Hanya Didakwa Menerima Suap IMB Royal Kedhaton

Kamis, 20 Oktober 2022 – 10:42 WIB
Ternyata, Haryadi Suyuti Tak Hanya Didakwa Menerima Suap IMB Royal Kedhaton - JPNN.com Jogja
Sidang perdana kasus suap yang menjerat Haryadi Suyuti. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah menggelar sidang perdana untuk terdakwa kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Rabu (19/10).

Haryadi Suyuti diduga telah menerima suap untuk meloloskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasus ini dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat PT Java Orient Properti telah mendapatkan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Ternyata, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haryadi juga diduga telah menerima suap saat meloloskan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.

Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro sama-sama berada di kawasan cagar budaya sumbu filosofi.

Selain Haryadi, dalam dakwaan itu disebut pula peran dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu Nurwidihartana yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai sekretaris pribadi Haryadi.

“Triyanto mendapat perintah atau tugas khusus untuk mengkoordinir pengurusan perizinan IMB antara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak swasta yang mengajukan perizinan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan.

Keduanya kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan akan dituntut secara terpisah.

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ternyata didakwa dua kasus suap saat menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Yogyakarta.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia