Ternyata, Haryadi Suyuti Tak Hanya Didakwa Menerima Suap IMB Royal Kedhaton

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah menggelar sidang perdana untuk terdakwa kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Rabu (19/10).
Haryadi Suyuti diduga telah menerima suap untuk meloloskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasus ini dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat PT Java Orient Properti telah mendapatkan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Ternyata, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haryadi juga diduga telah menerima suap saat meloloskan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.
Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro sama-sama berada di kawasan cagar budaya sumbu filosofi.
Selain Haryadi, dalam dakwaan itu disebut pula peran dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu Nurwidihartana yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai sekretaris pribadi Haryadi.
“Triyanto mendapat perintah atau tugas khusus untuk mengkoordinir pengurusan perizinan IMB antara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak swasta yang mengajukan perizinan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan.
Keduanya kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan akan dituntut secara terpisah.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ternyata didakwa dua kasus suap saat menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News