Ternyata, Haryadi Suyuti Tak Hanya Didakwa Menerima Suap IMB Royal Kedhaton

Dari penerbitan IMB yang diajukan dua perusahaan berbeda tersebut, terdakwa menerima uang sejumlah 27.258 dolar AS yang terdiri atas 20.450 dolar AS diterima Haryadi melalui Triyanto dan 6.808 dolar AS diterima Nurwidihartana.
Terdakwa juga menerima uang Rp 275 juta terdiri atas Rp 170 juta diterima Haryadi dan Rp 105 juta diterima Nurwidi.
Selain uang, terdakwa Haryadi menerima satu unit mobil Volkswagen Srirocco berwarna hitam tahun 2010 dan satu unit sepeda elektrik.
Dalam dakwaan tersebut diketahui proses perizinan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Properti dimulai pada awal Januari 2019 dengan pengajuan praperizinan penerbitan IMB apartemen dengan ketinggian 40 meter.
Namun, proses perizinan tersebut terganjal berbagai kendala di antaranya ketinggian bangunan yang melebihi aturan di kawasan cagar budaya serta dokumen teknis lain yang belum memenuhi syarat sehingga perlu perbaikan.
Dalam prosesnya, terdakwa Haryadi sempat mengeluarkan surat rekomendasi penambahan ketinggian bangunan apartemen menjadi 40 meter.
Atas berbagai kendala yang dihadapi pemohon, maka terdakwa Haryadi menyatakan berjanji untuk bisa membantu sembari mengatakan agar pemohon tidak lupa berterima kasih.
IMB untuk apartemen tersebut kemudian diterbitkan pada 23 Mei 2022 setelah mendapat surat rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ternyata didakwa dua kasus suap saat menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News