Tok, Hakim Telah Memvonis Penyuap Haryadi Suyuti

Senin, 31 Oktober 2022 – 19:00 WIB
Tok, Hakim Telah Memvonis Penyuap Haryadi Suyuti - JPNN.com Jogja
Penyuap Haryadi Suyuti, Oon Nusihono. Foto: Antara

Sedangkan hal yang meringankan adalah Oon masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," kata dia.

Vonis yang dijatuhkan kepada Oon ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djauhar memastikan barang bukti kasus yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP). (antara/jpnn)

Majelis hakim PN Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News