Tok, Hakim Telah Memvonis Penyuap Haryadi Suyuti
Senin, 31 Oktober 2022 – 19:00 WIB
Sedangkan hal yang meringankan adalah Oon masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," kata dia.
Vonis yang dijatuhkan kepada Oon ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djauhar memastikan barang bukti kasus yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP). (antara/jpnn)
Majelis hakim PN Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News