PN Jogja Vonis Mantan Mantan Dirut PT Taru Martani 8 Tahun Penjara
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama dua tahun penjara," ujar hakim.
Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY, yakni 13 tahun.
Demikian pula vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni Rp 18,4 miliar.
Nur Achmad saat menjabat sebagai Dirut PT Taru Martani melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditas berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (antara/jpnn)
Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News