Pemkab Kulon Progo Ingin THR Dibayarkan Sebelum 1 Mei, Ini Alasannya

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Idulfitri dan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Di Kabupaten Kulon Progo, perusahaan diminta untuk membayarkan THR sebelum 1 Mei 2022.
Menurut Bupati Kulon Progo Sutedjo, membayar THR sebelum 1 Mei dapat menurunkan tensi demonstrasi dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day.
Jika buruh-buruh tidak dipenuhi haknya, Pemkab Kulon Progo khawatir akan terjadi demonstrasi dalam jumlah yang besar untuk menuntut perusahaan.
"Kami sudah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pendekatan dan melakukan sosialisasi pembayaran upah dan THR kepada perusahaan-perusahaan di Kulon Progo sebelum 1 Mei," kata Sutedjo, Jumat (8/4).
Ia mengakui pandemi Covid-19 dua tahun terakhir menyebabkan beberapa perusahaan di Kulon Progo harus mengurangi pekerja. Ada juga perusahaan kecil yang membayar pekerjanya sesuai kemampuan.
"Hal ini memang menjadi perhatian kami, supaya saat May Day tidak menjadi persoalan baru," katanya.
Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulon Progo Ritus Widyanurti mengatakan pekerja yang ingin mengadu soal THR bisa dilakukan secara daring melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/
Perusahaan di Kulon Progo diminta untuk membayarkan THR sebelum 1 Mei 2022. Penyebabnya, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat May Day.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News