Duduk Perkara THR Insentif yang Diprotes Pegawai RSUP Dr Sardjito

Kamis, 27 Maret 2025 – 15:20 WIB
Duduk Perkara THR Insentif yang Diprotes Pegawai RSUP Dr Sardjito - JPNN.com Jogja
Ratusan karyawan RSUP Dr. Sardjito beraudisnesi dengan direksi soal THR. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Besaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito menuai protes dari pegawainya.

RSUP Dr Sardjito memberikan dua jenis THR kepada karyawannya, yaitu THR gaji yang diberikan secara penuh, serta THR insentif yang bersumber dari dana PNBP BLU dan bersifat fleksibel sesuai kemampuan rumah sakit.

Tenaga kesehatan dan administrasi RSUD Dr Sardjito kemudian memprotes besaran THR insentif yang hanya 30 persen dari total remunerasi.

Jumlah tersebut berbeda dengan besaran yang mereka terima tahun lalu dan dianggap tidak sepadan dengan beban kerja.

Oleh karena itu, ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito kemudian melakukan aksi protes dan beraudiensi dengan jajaran direksi pada Selasa (25/3).

Menanggapi protes tersebut, Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Eniarti mengatakan bahwa besaran THR insentif yang diberikan itu sudah sesuai dengan kebijakan batas maksimal proporsi belanja SDM dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.

Menurut dia, batas maksimal belanja SDM ditetapkan 45 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit.

"Pendapatan kami itu di angka Rp 124 miliar dalam waktu satu bulan. Idealnya di angka Rp 140 miliar. Kalau kami mengikuti pakem 45 persen, hasilnya ternyata tidak memuaskan,” ujar Eniarti saat konferensi pers pada Rabu (26/3).

Pemberian THR insentif di RSUP Dr Sardjito menuai protes dari para pegawainya. Begini duduk perkara THR insentif yang hanya 30 persen dari remunerasi.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News