Jawaban Direksi RSUP Dr. Sardjito Soal THR 30 Persen

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Direksi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sebesar 30 persen.
Kebijakan tersebut memicu aksi unjuk rasa ratusan tenaga medis dan staf administrasi RSUP Dr. Sardjito pada Selasa (25/3).
Protes ratusan karyawan tersebut berujung audiensi dengan pihak manajemen RUSP Dr Sardjito.
Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti menyatakan bahwa pembayaran THR sebesar 30 persen sudah sesuai dengan kebijakan yang ada.
Eniarti meminta pegawai untuk memberikan masukan mengenai berapa seharusnya mereka dibayar.
Menurut Erniati, angka THR 30 persen tersebut berasal dari aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk rumah sakit yang menerapkan sistem fee for service.
"Jumlah 30 persen itu sudah ada aturan, sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," ujar dia.
Direksi, kata Eniarti, tidak bisa menyamaratakan pemberian THR karena setiap karyawan memiliki perbedaan posisi dan tanggung jawab.
Manajemen RSUP Dr. Sardjito didemo oleh ratusan pegawainya soal THR yang hanya cair 30 persen. Begini jawaban direksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News