Duduk Perkara THR Insentif yang Diprotes Pegawai RSUP Dr Sardjito

Atas kondisi itu, pihak rumah sakit meminta izin kepada Kemenkes untuk membuka proporsi belanja SDM hingga 48 persen.
“Kami keluar dari pakem. Tadinya maksimal 45 persen, kami meminta izin kepada Dirjen. Walaupun nanti itu (indikatornya) akan merah, kami akan buka di angka 48 persen," lanjutnya.
Menurut Eniarti, kebijakan tersebut diterapkan menyeluruh, mencakup seluruh unsur SDM di RSUP Dr Sardjito, mulai dari direksi, dewan pengawas, hingga seluruh pegawai.
Dengan membuka belanja SDM hingga 48 persen, rumah sakit memiliki ruang lebih besar dalam penghitungan THR insentif.
"Contohnya, kalau kami pakai 45 persen, pegawai hanya menerima Rp 2 juta. Namun kalau kami pakai 48 persen, mereka bisa menerima Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta. Nilainya tidak sama karena disesuaikan dengan posisi dan grade jabatan masing-masing," jelasnya.
Ia juga memastikan penyesuaian skema insentif telah disepakati bersama perwakilan komite-komite internal rumah sakit, mulai dari komite medik, keperawatan, tenaga kesehatan, hingga non-medis.
Sebelumnya, RSUP Dr Sardjito telah menyalurkan THR gaji dan tunjangan melekat kepada 3.129 pegawai pada 18 Maret 2025 yang terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito Nusati Ikawahju mengatakan mereka telah merevisi besaran THR insentif.
Pemberian THR insentif di RSUP Dr Sardjito menuai protes dari para pegawainya. Begini duduk perkara THR insentif yang hanya 30 persen dari remunerasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News