Pemkab Kulon Progo Ingin THR Dibayarkan Sebelum 1 Mei, Ini Alasannya
Sabtu, 09 April 2022 – 10:02 WIB

Ilustrasi demonstrasi buruh. Foto : Ricardo/JPNN.com
Melalu website tersebut, aduan yang dilayangkan oleh pekerja akan terintegrasi langsung dengan Disnakertrans DIY.
Kemudian, pekerja yang ingin mengadu secara luring bisa datang langsung ke Disnakertrans Kulon Progo. Pengaduan dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang disediakan.
"Kami sudah membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dari pemberi upah. Kami melayani aduan dengan dua cara, bisa daring dan luring. Tujuannya untuk memantau perusahaan memberikan hak pekerja sesuai regulasi yang ada," kata Ritus. (Antara/mar3/jpnn)
Perusahaan di Kulon Progo diminta untuk membayarkan THR sebelum 1 Mei 2022. Penyebabnya, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat May Day.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News