Pria di Kulon Progo Ditangkap karena Memperkosa Lansia
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Kulon Progo menangkap seorang pelaku pemerkosaan di wilayah Pengasih.
Pelaku berinisial P (36) melakukan rudapaksa terhadap seorang lansia berusia 64 tahun.
Kasus tersebut terjadi pada November 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Triyono mengatakan pelaku masuk ke rumah korban pada malam hari.
"Pelaku kemudian membekap korban, memaksa korban meminum alkohol dan melakukan tindakan kekerasan seksual," katanya, Kamis (23/1).
Pelaku diringkus polisi pada awal Januari 2025.
Baca Juga:
"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya," kata Iptu Triyono.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hingga pakaian milik korban.
Polres Kulon Progo menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News