Pria di Kulon Progo Ditangkap karena Memperkosa Lansia
Jumat, 24 Januari 2025 – 15:19 WIB
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (mcr25/jpnn)
Polres Kulon Progo menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News