Bejat! Seorang Ayah di Sleman Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Sleman membekuk seorang pria berinisial H (41) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Mirisnya H melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan aksi pelaku telah dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember 2023 hingga diketahui pada Maret 2024.
Baca Juga:
"Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah sepi ketika ibu korban sedang menjemput kakaknya," kata kapolresta, Selasa (24/9).
Perbuatan tak pantas H ketahuan setelah korban bercerita kepada ibu dan kakaknya.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologi dan hukum dari DP3AP2KB Sleman dan Dinas Sosial.
"Korban terus kami dampingi untuk mendapatkan penguatan supaya tidak terjadi perundungan di sekolah," kata Kepala Dinas DP3AP2 Sleman, Wildan Solichin.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (mcr25/jpnn)
Seorang pria di Sleman melakukan aksi tak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri. Aksinya terbongkar setelah beraksi lima kali.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News