Pria Cabul Asal Temanggung Ditangkap di Jogja

Kamis, 30 Mei 2024 – 18:09 WIB
Pria Cabul Asal Temanggung Ditangkap di Jogja - JPNN.com Jogja
Polda DIY ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (30/5). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pria berinisial PR (32) asal Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah berusia empat tahun.

Pelaku melakukan aksinya di wilayah Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 20 Februari 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan pelaku melakukan hal yang tak pantas pada alat vital korban.

AKBP Tri Panungko menyebut perbuatan cabul pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

"Korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari dua kali, antara Januari dan Februari 2024," katanya.

Aksi tak senonoh itu dilakukan di lantai atas kediaman pelaku.

Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa PR ini dan orangtua korban bekerja di tempat yang sama sebagai ART.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Polda DIY menangkap pria berinisial PR dalam kasus pencabulan anak berusia 4 tahun.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia