Kakek Cabul di Sleman Ditangkap Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang lansia NGT (58) warga Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta harus berurusan dengan pihak kepolisian.
NGT ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak enam tahun.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak pulang dari mengaji.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian mengatakan korban sempat diancam agar tutup mulut.
"Jika menceritakan ke orang lain, akan dipukuli," kata AKP Riski, Senin (15/1).
Kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit di anusnya. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada dokter, terdapat luka.
Korban akhirnya mau menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali," ujarnya.
Polresta Sleman menangkap seorang kakek yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak 6 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News