Kakek Cabul di Sleman Ditangkap Polisi
Selasa, 16 Januari 2024 – 10:45 WIB

Ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolresta Sleman pada Senin (15/1). Foto: Humas Polresta Sleman
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun. (mcr25/jpnn)
Polresta Sleman menangkap seorang kakek yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak 6 tahun.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News