Ada Kabar Baik Soal THR di Yogyakarta, Alhamdulillah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja telah memerintahkan kepada pengusaha agar membayar hak tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran tahun ini.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban membayar THR ke karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak bisa membayar THR, ada sanksi yang menanti. Perusahaan juga harus menyampaikan secara jelas kapan dan besaran THR yang akan diberikan ke karyawan,” katanya.
Ia pun berharap, seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta sudah bisa membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dengan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
Merespons hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta memastikan komitmen pengusaha yang berada di bawah naungan organisasi tersebut untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan bahkan pelaku usaha hotel juga diimbau untuk membayar uang servis.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta Sofyan Tahir mengatakan sudah ada komitmen bersama untuk memenuhi aturan membayar THR meskipun belum semua pelaku usaha bisa pulih dari pandemi selama dua tahun terakhir.
Menurut dia, masih ada sekitar 10 persen pengusaha yang mengalami kesulitan untuk membayar THR, tetapi seluruhnya sudah memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban mereka.
“Biasanya dari usaha informal seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya pulih sehingga masih kesulitan membayar THR,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan pengusaha agar patuh pada kewajiban membayar THR. APINDO memastikan anggotanya siap membayar THR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News