Punya Masalah dengan Pencairan THR? Bisa Konsultasi ke Sini
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan secara penuh tanpa dicicil.
Jika memiliki masalah dengan pencairan THR, disarankan mengadu ke posko-posko yang telah disediakan.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan karyawan atau perusahaan bisa berkonsultasi tentang pencairan THR melalui laman poskothr.kemenaker.go.id.
Konsultasi dapat dilakukan paling lambat hingga 25 April dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kota/kabupaten.
Terhitung mulai 26 April, seluruh keluhan yang masuk dikategorikan sebagai aduan THR akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah DIY.
Dia memastikan bahwa pengawasan atau tindak lanjut keluhan dan aduan akan ditangani secara serius agar pekerja dapat memperoleh THR sebagai hak mereka.
Sebagai contoh, Disnakertrans Kota Yogyakarta baru saja menangani dua konsultasi yang masuk terkait pembayaran THR.
“Dua konsultasi itu masing-masing berasal dari posko THR kementerian yang masuk secara daring dan satu lagi yang disampaikan dari DIY. Semuanya sudah ditangani,” kata Rihari.
Masyarakat Jogja yang memiliki masalah atau bingung dengan penghitungan THR, bisa konsultasi secara daring lewat saluran ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News