Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR Lebaran 2023

Jumat, 31 Maret 2023 – 12:01 WIB
Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR Lebaran 2023 - JPNN.com Jogja
lustrasi cara konsultasi masalah THR. Foto: dok.JPNN.com

"Dari kabupaten/kota akan dilanjutkan ke provinsi. Misalnya, perusahaan diketahui tidak membayar THR, nanti yang mengawasi petugas pengawas kami di provinsi," ujar dia.

Hingga saat ini, menurut Darmawan, Posko THR Disnakertrans DIY sama sekali belum menerima aduan terkait perusahaan yang enggan membayar THR baik secara luring maupun daring.

Selain menerima aduan dari para buruh, kata dia, posko itu juga bisa dipakai sebagai tempat konsultasi bagi perusahaan untuk membayar THR. Sampai saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan konsultasi.

"Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak," kata dia.

Darmawan mengatakan pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

"Terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya pun juga tetap harus dibayarkan," kata dia. (antara/jpnn)

Karyawan atau buruh yang mengalami masalah dalam pemberian hak THR Lebaran 2023 bisa mengadu di posko Disnakertrans DIY.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News