Besaran Anggaran THR di Lingkungan Pemkab Sleman
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Pemerintah daerah wajib membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), pegawai tetap, pegawai lepas, hingga anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), besaran THR Lebaran 2023 yang harus dibayarkan mencapai Rp 67,9 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarto mengatakan semua kewajibar THR itu sudah ditunaikan melalui dua termin.
Perincian THR Lebaran 2023 di Pemkab Sleman adalah Rp 61,5 miliar untuk ASN, anggota DPRD, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) disalurkan pada 4 April 2023. Sedangkan dana senilai Rp 6,4 miliar untuk THR pegawai harian lepas disalurkan pada 10 April 2023.
Haris mengatakan bahwa jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang berhak menerima THR Idul Fitri tahun 2023 seluruhnya 8.823 orang, termasuk di antaranya bupati dan wakil bupati, P3K, dan anggota DPRD sebanyak 50 orang.
"THR yang diberikan masing-masing sebesar satu kali gaji ditambah dengan berbagai tunjangan," katanya.
Tunjangan yang dia maksud meliputi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) bagi guru yang sudah menjalani sertifikasi, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum ikut sertifikasi.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 23/2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN dan P3K, Pemerintah Kabupaten Sleman juga memberikan THR kepada 2.979 pegawai harian lepas (PHL).
Pemkab Slema telah membayar THR Lebaran kepada kepala daerah, ASN, pegawai tetap, pegawai lepas dan DPRD. Sebegini besarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News