Sultan Minta THR Harus Dibayar Tepat Waktu, Disnakertrans Siapkan Strategi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar tunjangan hari haya (THR) dibayarkan tepat waktu.
Menurutnya, pengusaha wajib memberikan THR secara utuh tanpa dicicil dan paling lambat H-7.
Sultan mengatakan tidak ada alasan lagi menunda atau menyicil THR karena perekonomian mulai pulih pascapandemi Covid-19.
"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” kata Sultan, Selasa (4/4).
Pembayaran THR bagi karyawan sendiri diatur dalam SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.
“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” kata Sultan.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menambahkan ada tiga strategi yang disiapkan untuk mengawal pemberian THR karyawan swasta.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta perusahaan membayar THR kepada karyawannya tepat waktu dan tanpa dicicil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News