Calon Bupati Kulon Progo Wajib Mengantongi 24.809 Suara Sah

Selasa, 27 Agustus 2024 – 20:00 WIB
Calon Bupati Kulon Progo Wajib Mengantongi 24.809 Suara Sah - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Syarat mencalonkan kepala daerah pada Pilkada 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah menganulir aturan ambang batas (treshold) 20 persen perolehan kursi partai politik di parlemen untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD paling sedikit 7,5 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menghitung perolehan suara sah yang harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon bupati.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan syarat ambang batas minimal dukungan dari partai politik dan gabungan parpol terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulon Progo pada Pilkada 2024 sebesar 8,5 persen atau 24.809 suara sah.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, kata Budi, salah satu poin adalah syarat ambang batas minimal dukungan parpol dan gabungan parpol pada pemilihan bupati dan wakil bupati ditetapkan sebesar 8,5 persen. Syarat tersebut berlaku untuk Kabupaten Kulon Progo dengan jumlah dukungan sah antara 250 ribu sampai 500 ribu suara.

"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara akumulasi 8,5 persen bisa mengajukan pasangan calon," kata Budi pada Selasa (27/8).

Ia mengatakan suara 8,5 persen dikalikan suara sah 24.000. Adanya aturan baru tersebut membuat lebih banyak parpol di Kulon Progo yang bisa atau memenuhi syarat mengusung pasangan calon (paslon) sendiri sebanyak lima parpol, yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, dan PKB.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sendiri baru terbit pada Minggu (25/8), sementara pendaftaran bakal paslon pilkada mulai dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.

Mengacu pada putusan MK dan PKPU yang baru, KPU Kulon Progo telah menetapkan jumlah minimal suara sah yang harus dikantongi oleh calon bupati.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News