Calon Bupati Kulon Progo Wajib Mengantongi 24.809 Suara Sah
"Kami memastikan PKPU tersebut tidak terlalu berpengaruh pada dinamika pencalonan pilkada di Kulon Progo. Kalau di daerah lain mungkin bisa, tetapi untuk Kulon Progo tidak terlalu," katanya.
Budi mengatakan KPU Kulon Progo memberikan pelayanan pendaftaran mulai Selasa (27/8) hingga Rabu (29/8). Pendaftaran dibuka 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua, sedangkan hari terakhir dibuka pukul 08.00 - 23.59 WIB.
"Kami berharap parpol dan tim pengusung mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati pada akhir pendaftaran tidak sampai batas akhir," ujarnya.
Budi mengatakan paslon dan parpol pengusung harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk bukti dukungan dari parpol yang mengusung.
"Sejauh ini kami belum menerima informasi terkait nama-nama yang akan resmi mendaftar," kata Budi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan paslon dan parpol pengusung harus menunjuk petugas penghubung dan admin sistem informasi pencalonan (Silom). Buktinya disampaikan lewat surat keputusan (SK) penugasan.
Parpol atau parpol gabungan pengusung pun perlu mengirimkan surat permohonan pembukaan akses Silon ke KPU Kulon Progo. Nantinya KPU akan memberikan surat resmi pembukaan akses serta pembuatan akun Silon
"Meskipun begitu sejauh ini belum ada petugas atau admin Silon yang ditunjuk dan disampaikan ke kami," katanya. (antara/jpnn)
Mengacu pada putusan MK dan PKPU yang baru, KPU Kulon Progo telah menetapkan jumlah minimal suara sah yang harus dikantongi oleh calon bupati.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News