Awas, APBD Jangan Dipakai untuk Kampanye!

Senin, 02 September 2024 – 13:48 WIB
Awas, APBD Jangan Dipakai untuk Kampanye! - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - APBD dilarang dimanfaatkan untuk kapanye calon kepada daerah. Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Calon kepala daerah, terutama yang berstatus sebagai petahana, dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis saat Pilkada 2024.

Di Kabupaten Sleman, DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat akan mengawasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar tidak digunakan oleh calon bupati yang berkontestasi pada 27 November nanti.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Fadlhy Kharisma Rahman mengatakan mereka akan mengawasi setiap potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara.

"Termasuk penggunaan anggaran APBD atau fasilitas pemerintah," kata Fadlhy, Senin (2/9).

Menurut dia, Bawaslu Sleman saat ini masih terus membahas terkait kerawanan masa kampanye Pilkada 2024 sambil menunggu aturan resmi pelaksanaan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

"Saat ini kerawanan kampanye Pilkada 2024 masih kami bahas karena belum ada aturan PKPU dan Perbawaslunya," ucapnya.

Ia mengatakan Bawaslu Sleman bersama dengan pengawas kecamatan saat ini juga terus gencar melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait potensi politik uang.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk dapat menjadi pemilih yang bijak serta menolak politik uang," katanya.

Calon bupati yang maju di Pilkada Sleman akan diawasai oleh Bawaslu setempat agar tidak menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik praktis.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News