Awas, APBD Jangan Dipakai untuk Kampanye!
Senin, 02 September 2024 – 13:48 WIB

Ilustrasi - APBD dilarang dimanfaatkan untuk kapanye calon kepada daerah. Foto: dok.JPNN.com
KPU Kabupaten Sleman sampai dengan batas akhir penutupan pendaftaran pasangan calon pada Kamis (29/8) menerima pendaftaran dua pasangan calon untuk Pilkada Sleman 2024.
Kedua pasangan tersebut yakni pasangan Harda Kiswaya sebagai calon Bupati Sleman berpasangan dengan Danang Maharsa sebagai calon Wakil Bupati Sleman serta pasangan Kustini Sri Purnomo sebagai calon Bupati Sleman berpasangan dengan Sukamto sebagai calon Wakil Bupati Sleman.
Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa merupakan bakal calon petahanan. Kustini saat ini menjabat Bupati Sleman dan Danang Maharsa menjabat Wakil Bupati Sleman. (antara/jpnn)
Calon bupati yang maju di Pilkada Sleman akan diawasai oleh Bawaslu setempat agar tidak menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik praktis.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News