Sebegini Perolehan Suara Sah untuk Mengusung Calon Bupati Gunungkidul

Selasa, 27 Agustus 2024 – 18:17 WIB
Sebegini Perolehan Suara Sah untuk Mengusung Calon Bupati Gunungkidul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Syarat mencalonkan kepala daerah pada Pilkada 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah terjadi perubahan soal aturan ambang batas (treshold) 20 persen perolehan kursi partai politik di parlemen untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD paling sedikit 7,5 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menghitung perolehan suara sah yang harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon bupati.

Jumlah suara sah miniminal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 689 tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Minimal Perolehan Suara Sah bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan bakal calon bupati Gunungkidul harus diusung oleh parpol yang mengantongi minimal 37.791 pemilih saat Pemilu 2024 lalu.

Menurut Asih, jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Gunungkidul pada Pemilu 2024 adalah 613.155 sehingga partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2024 jika memperoleh suara sah dalam pemilihan umum anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebesar 503.871 yaitu 37.791 pemilih," kata Asih.

Surat dinas KPU tersebut mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 670 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Perolehan Kursi dan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2024.

Berdasarkan putusan MK tentang syarat mengajukan calon kepala daerah, berapa perolehan suara minimal untuk Pilkada 2024 di Gunungkidul?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia