Jenis-Jenis Pelanggaran Berkendara yang Paling Banyak Terjadi di Bantul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 3.833 pengendara terjaring Operasi Zebra Progo yang digelar oleh Polres Bantul selama 14 hari.
Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut ditindak dengan teguran hingga sanksi tilang.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana memperinci jenis pelanggaran selama operasi tersebut.
"Pelanggaran yang ditilang itu mulai dari melanggar lampu lalu lintas sebanyak 641 pelanggar, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spek sebanyak 635," katanya, Senin (28/10).
Kemudian, 385 pengendara ditilang karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), 367 pengendara melawan arus, 330 pengendara di bawah umur dan 97 pengendara menggunakan nopol palsu.
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas meski operasi telah usai.
"Ingat, pelanggaran merupakan awal dari penyebab kecelakaan," ujarnya.
Pasalnya, berdasarkan data Polres Bantul selama operasi ini terjadi 74 kali kasus kecelakaan lalu lintas, 2 orang diantaranya meninggal dunia.
Polres Bantul mencatat pelanggaran lalu lintas yang tinggi selama operasi 14 hari di wilayahnya. Ini dia jenis-jenis pelanggaran yang paling banyak dilakuka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News