Mulai Hari Ini Ada Razia Kendaraan di Bantul, Hati-Hati Berkendara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat yang akan melintas di wilayah Kabupaten Bantul, DIY, harus mempersiapkan diri menghadapi razia kendaraan bermotor sejak hari ini, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Polres Bantul menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Progo hingga dua pekan ke depan.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut, diantaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, penertiban kendaraan bermotor (ranmor) memakai plat rahasia atau plat dinas.
Selain itu, kata dia, polisi juga menindak pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, memacu kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, serta menggunakan gawai saat berkendara.
"Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, termasuk kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, melanggar marka jalan atau bahu jalan," katanya pada Minggu (13/10).
Jeffry mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.
"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengatakan polisi akan mengedepankan edukasi dalam razia kali ini.
Polres Bantul mulai menggelar razia kendaraan bermotor hingga hari ini hingga dua pekan ke depan. Siapkan STKNK dan SIM Anda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News