Kata Bupati Sleman Soal Standar Pelayanan Minimal di Sektor Pendidikan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan kembali komitmen tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, SPM Pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara.
Kustini menegaskan, target Pemkab Sleman terkait pencapaian SPM Pendidikan adalah 100 persen setiap tahunnya, karena memang hal tersebut wajib terpenuhi.
"SPM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, sehingga dasar hukumnya sangat jelas dan memberikan arahan secara tegas dalam pelaksanaan pemerintahan," kata Kustini saat acara webinar Pemenuhan SPM Pendidikan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Rabu (15/12).
Ia mengatakan, SPM juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melayani, melindungi, dan memperjuangkan hak warga negara.
"Berkenaan dengan pelayanan dasar urusan pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 telah mengatur teknis pemenuhan SPM Pendidikan pada kabupaten kota," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana mengatakan, webinar Pemenuhan SPM Pendidikan hari ini, merupakan rangkaian pelaksanaan dari Sub Kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui sarana Zoom Meeting dan kanal YouTube SlemanTV," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menegaskan kembali komitmen tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News