DIY Bakal Punya Perda Baru Terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemerintah Daerah DIY mencapai kata mufakat tentang finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Rabu (2/2).
Forum tersebut dihadiri oleh Kesbangpol, Dinas Dikpora, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfo, Badan Diklat, Biro Hukum serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama DPRD DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berharap dengan adanya Raperda ini, Pemda DIY mampu menjalankan upaya dalam menyebarluaskan semangat Pancasila di tiap kebijakan bersama masyarakat.
"Kami ingin menggelorakan dan menanamkan nilai Pancasila pada masyarakat dan aparatur sipil negara di DIY," ujar Eko.
Raperda ini merupakan inisiasi DPRD DIY dan telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
Eko mengeklaim bahwa Raperda seperti ini adalah yang pertama ada di Indonesia.
Menurutnya, sangat penting bagi masyarakat dan aparatur sipil negara untuk mengilhami dan mempraktikkan Pancasila dalam kebijakan, penganggaran maupun kehidupan sehari-hari.
"Melalui perda ini nantinya dapat mewujudkan nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air," imbuhnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal memiliki Perda terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang akan digelorakan secara formal, nonformal dan informal. Seperti apa ya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News