Seperti Ini Road Map Perda KTR di Kota Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta semakin serius untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah tersebut.
Setelah melahirkan Perda KTR, kini Pemkot Yogyakarta dan instansi terkait sudah merampungkan peta jalan atau road map penegakan Perda KTR.
Road map Perda KTR akan direalisasikan secara bertahap untuk lima tahun mendatang.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa road map tersebut akan menjadi petunjuk dalam menegakkan Perda KTR.
"Dilakukan bertahap untuk mengondisikan masyarakat agar terbiasa dengan beberapa aturan yang harus dijalankan," kata dia, Jumat (31/12).
Salah satu road map yang akan dilakukan agar Perda KTR bisa berjalan dengan baik adalah merevisi peraturan wali kota atau keputusan wali kota yang sudah ada.
Selain itu, juga akan disusun program untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing.
"Kami juga mempertimbangkan untuk mulai memberikan sanksi bagi pelanggar perda. Dimulai dari sanksi yang ringan terlebih dahulu untuk memberikan shock therapy agar masyarakat jera, baru kemudian melangkah ke sanksi yang berat," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyelesaikan rad map perda KTR untuk diterapkan selama lima tahun ke depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News