Seperti Ini Road Map Perda KTR di Kota Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta juga akan memberi penghargaan atau apresiasi kepada instansi yang sudah menjalankan Perda KTR dengan baik.
"Misalnya perkantoran yang sudah menjalankan KTR dengan baik akan kami beri apresiasi. Begitu pula sebaliknya, jika belum menjalankan KTR akan diberi penanda khusus," katanya.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Delapan kawasan tersebut adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Heroe menambahkan, jika Perda KTR bisa dijalankan dengan baik, Kota Yogyakarta akan menjadi lebih sehat, ramah anak, dan inklusif untuk semua orang.
Konsultan Penegakan KTR Dyah Setyawati Dewanti, yang ikut mendampingi Kota Yogyakarta dalam menjalankan Perda KTR, mengatakan bahwa pelaksanaan Perda KTR dalam dua tahun terakhir berjalan lancar.
"Kami berharap ada regulasi untuk melarang berbagai jenis iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok termasuk aturan dalam men-display produk rokok yang dijual di toko. Bukan melarang, hanya mengatur posisi display produk rokok saja," katanya.
Selain itu, penambahan kawasan yang menjalankan KTR juga menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan peta jalan.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyelesaikan rad map perda KTR untuk diterapkan selama lima tahun ke depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News