Seperti Ini Road Map Perda KTR di Kota Yogyakarta

Jumat, 31 Desember 2021 – 21:10 WIB
Seperti Ini Road Map Perda KTR di Kota Yogyakarta - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pemkot Yogyakarta telah menyusun road map perda kawasan tanpa rokok. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

"Saat ini, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR adalah Malioboro. Harapannya bisa berkembang ke kawasan-kawasan keramaian lainnya," katanya.

Pelaksanaan Perda KTR, lanjut dia, juga akan mendukung upaya Kota Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Layak Anak yang sebenarnya. 

Saat ini, Yogyakarta menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak kategori utama. (mar3/jpnn)

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyelesaikan rad map perda KTR untuk diterapkan selama lima tahun ke depan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News