Kepada Wisatawan yang Ingin Berlibur ke Yogyakarta, Gubernur DIY Berpesan Seperti Ini
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Yogyakarta selalu menjadi tujuan berlibur wisawatan setiap akhir tahun, tidak terkecuali saat masih ada pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah pusat batal menerapkan aturan PPKM Level 3.
Meskipun ada Permenhub yang mengatur syarat-syarat perjalanan jarak jauh, tidak ada larangan bagi masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar kota atau pulang ke kampung halaman.
Oleh karena itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun tidak bisa melarang wisatawan untuk datang ke Yogyakarta.
Hanya saja, Sri Sultan HB X tetap berpesan kepada wisatawan agar patuh terhadap aturan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kepada para wisatawan yang akan berkunjung ke Yogyakarta, saya imbau untuk senantiasa legawa, ikhlas, dan mandiri dalam melaksanakan tertib Protokol 5M," kata Sultan saat menggelar Sapa Aruh jelang Nataru 2021 di Kompleks Kepatihan, Rabu (22/12) pagi.
"Tak perlu sampai ditegur dan diingatkan, karena kesadaran pribadi adalah utamanya, hakikatnya apabila kita ingin sehat dan selamat," lanjut Sultan.
Gubernur DIY pun meminta kepada penyedia jasa angkutan pariwisata untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemda DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan kepada wisatawan yang datang ke Yogyakarta agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News