Tempat Wisata Langgar Prokes, Pemda DIY Ingatkan Sanksi Penutupan Sementara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ingin memastikan bahwa semua tempat wisata tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) meski kasus Covid-19 terus melandai.
Ancaman penutupan sementara tetap berlaku kepada tempat wisata yang melanggar Prokes.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kalau ada destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan, harus segera dilakukan perbaikan dan kalau pelanggaran itu sudah dilakukan lebih dari satu kali maka kami akan menutup sementara," kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (7/12).
Meski rencana penerapan PPKM level 3 dibatalkan oleh pemerintah pusat, dia meminta seluruh pelaku industri pariwisata termasuk perhotelan dan biro travel tetap memperketat penerapan Prokes jelang libur akhir tahun.
"Tetap menjaga Prokes, hati-hati dijaga, jangan sampai ada kerumunan, kalau ada wisatawan yang tidak menggunakan masker harus ditegur dan diminta untuk menggunakan," kata dia.
Pemda DIY ingin melakukan berbagai upaya pengetatan untuk melindungi warga DIY dari penularan Covid-19.
Aji meminta seluruh pemangku kepentingan di DIY, baik swasta maupun instansi pemerintah, saling mendukung penerapan protokol kesehatan agar kasus tetap landai.
Pemda DIY tetap memberlakukan ancaman penutupan sementara kepada tempat wisata yang sudah lebih dari sekali melanggar Prokes.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News