Tempat Wisata Langgar Prokes, Pemda DIY Ingatkan Sanksi Penutupan Sementara
"Mari kita bekerja sama saling mendukung supaya di DIY tercipta sebuah kondisi yang ekosistem dan Prokesnya dijaga dan kami akan lakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawalan agar tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19," kata dia.
Merespons kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, Aji menyebutkan Pemda DIY siap menyesuaikan kebijakan baru.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 secara merata di semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.(mar3/jpnn)
Pemda DIY tetap memberlakukan ancaman penutupan sementara kepada tempat wisata yang sudah lebih dari sekali melanggar Prokes.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News