Terungkap! 66 Bayi Diperdagangkan di Jogja, Ada yang Rp 55 Juta
jogja.jpnn.com - YOGYAKARTA - Ditreskrimum Polda DIY mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di wilayah hukumnya.
Kasus TPPO ini disebut sudah berjalan satu dekade.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah rumah bersalin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX. Endriadi mengatakan pihaknya menangkap DM (77) dan JE (44).
Keduanya menjual seorang bayi perempuan yang seharga Rp 55 juta.
"Praktik perdagangan bayi ini sangat mencederai hak asasi anak, dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat," kata Endriadi.
Baca Juga:
Menurutnya, sebanyak 66 bayi diperdagangkan sejak 2015.
Modus pelaku dalam aksinya memanipulasi dokumen akta kelahiran sehingga proses adopsi terlihat sah di mata hukum.
Polda DIY mengungkap kasus jual beli bayi di Yogyakarta, dua bidan ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News