2 Bidan Ini Tega Memperjualbelikan Bayi

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua bidan yang berpraktik di salah satu rumah bersalin di Kota Yogyakarta tega memperjualbelikan bayi.
Polisi mengendus aksi bidan berinisial JE (44) dan DM (77) itu, lalu menangkap keduanya pada Rabu (4/12).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan JE dan DM telah menjalankan aksinya sejak 2010.
Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi dengan harga yang beragam.
Mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan dan Rp 65 juta sampai Rp 85 juta untuk bayi laki-laki.
Mereka beralasan tarif itu dikenakan sebagai biaya persalinan.
Terungkapnya kasus itu, kata dia, bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta.
Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP senilai Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.
Dirreskrimum Polda DIY menangkap dua bidan yang memperjualbelikan bayi sejak 2010.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News