2 Bidan Ini Tega Memperjualbelikan Bayi

Selanjutnya, pada Rabu (4/12), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat," ujar dia.
Bayi beserta dua tersangka kemudian dibawa untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY.
Berdasarkan pemeriksaan, ujar Endriadi, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, diantaranya menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta. (antara/jpnn)
Dirreskrimum Polda DIY menangkap dua bidan yang memperjualbelikan bayi sejak 2010.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News