Ada Sindikat Penjualan Bayi, Begini Modusnya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sindikat penjualan bayi yang beropesasi secara daring melalui media sosial dibongkar oleh Polres Kulon Progo, DIY.
Empat warga Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua laki-laki berinisial AH (41) dan A (39) serta dua perempuan berinisial NNR (20) dan MM (52).
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu mengatakan modus para tersangka adalah dengan cara berpura-pura mengadopsi bayi.
"Para tersangka yang kami tangkap modusnya mencari sasaran ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan bayinya,” kata dia saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (25/11).
Wilson menjelaskan bahwa kasus tersebut terbongkar bermula dari informasi yang diterima penyidik Unit PPA Polres Kulon Progo tentang praktik jual beli bayi di beberapa forum grup adopsi di platform media sosial Facebook.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian menemukan sebuah akun Facebook yang aktif mencari perempuan hamil atau melahirkan, termasuk orang yang mencari bayi untuk diadopsi.
"Setelah didalami, ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang," ujar dia.
Pada hari Rabu (20/11) penyidik kemudian menghubungi akun pelaku dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, lalu disanggupi oleh pelaku dengan harga Rp 25 juta.
Empat orang terduga pelaku penjualan bayi ditangkap oleh polisi. Modus yang digunakan adalah dengan menyamar sebagai keluarga yang ingin mengadopsi bayi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News