Boleh Menggelar Takbir Keliling di Bantul, Asalkan…

"Jadi, lomba takbir tetap rute di wilayah satu kecamatan, kemudian ada pemberitahuan ke Polsek setempat minimal tiga hari sebelum pelaksanaan, takbir umum kami batasi tidak ke luar wilayah kecamatan. Tidak bisa warga di wilayah Sewon melakukan takbir sampai masuk ke Bantul," katanya.
Menurut dia, edaran tersebut agar dipatuhi semua panitia takbiran Hari Raya IdulFitri, termasuk penggunaan pengeras suara yang secara wajar dan tidak terlalu mengeluarkan suara keras yang justru mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Penggunaan sound system kami batasi untuk tidak terlalu kencang, jangan sampai justru malah mengganggu kenyamanan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Bantul akan mengatur rute takbil keliling pada malam Idulfitri. Hanya boleh di dalam kecamatan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News