Polisi Tidak Punya Wewenang Membatasi Jurnalis Asing

Senin, 14 April 2025 – 18:01 WIB
Polisi Tidak Punya Wewenang Membatasi Jurnalis Asing - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Akademisi UGM mengecam surat keterangan bagi jurnalis asing. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Spt/aa.

Sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan terhadap orang asing, termasuk jurnalis asing, melalui penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK).

Aturan ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan pers di Indonesia. (mcr25/jpnn)

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik aturan jurnalis asing wajib mengantongi izin kepolisian saat liputan.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News