Polisi Tidak Punya Wewenang Membatasi Jurnalis Asing
Senin, 14 April 2025 – 18:01 WIB

Ilustrasi - Akademisi UGM mengecam surat keterangan bagi jurnalis asing. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Spt/aa.
Sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan terhadap orang asing, termasuk jurnalis asing, melalui penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK).
Aturan ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan pers di Indonesia. (mcr25/jpnn)
Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik aturan jurnalis asing wajib mengantongi izin kepolisian saat liputan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News