Polisi Tidak Punya Wewenang Membatasi Jurnalis Asing

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dosen komunikasi politik dan jurnalisme dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu Prasetya Utomo mempertanyakan Surat Keterangan Kepolisian bagi jurnalis asing.
Menurut dia, aturan tersebut seharusnya di luar dari fungsi kepolisian.
“Polisi tidak punya wewenang untuk mengatur kegiatan jurnalistik, saya kira ini menjadi masalah. Selama ini kebijakan pers sudah di wilayah Komdigi dan diawasi oleh Dewan Pers,” kata Wisnu, Senin (14/4).
Ia khawatir aturan tersebut bakal melemahkan kebebasan pers.
Dia menganggap alasan munculnya aturan bagi jurnalis asing tidak relevan.
“Alasan menjaga stabilitas negara ini tidak relevan. Kalau memang ingin menjaga stabilitas, ya, diselesaikan konfliknya, bukan membatasi pemberitaan oleh media asing," katanya.
Ia menilai aturan ini sebagai upaya pemerintah menutupi permasalahan di tanah air dari sorotan dunia.
Menurutnya, langkah ini justru menujukkan lemahnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan problem dalam negeri.
Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik aturan jurnalis asing wajib mengantongi izin kepolisian saat liputan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News