Polisi Tidak Punya Wewenang Membatasi Jurnalis Asing

Senin, 14 April 2025 – 18:01 WIB
Polisi Tidak Punya Wewenang Membatasi Jurnalis Asing - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Akademisi UGM mengecam surat keterangan bagi jurnalis asing. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Spt/aa.

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dosen komunikasi politik dan jurnalisme dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu Prasetya Utomo mempertanyakan Surat Keterangan Kepolisian bagi jurnalis asing.

Menurut dia, aturan tersebut seharusnya di luar dari fungsi kepolisian. 

“Polisi tidak punya wewenang untuk mengatur kegiatan jurnalistik, saya kira ini menjadi masalah. Selama ini kebijakan pers sudah di wilayah Komdigi dan diawasi oleh Dewan Pers,” kata Wisnu, Senin (14/4).

Ia khawatir aturan tersebut bakal melemahkan kebebasan pers.

Dia menganggap alasan munculnya aturan bagi jurnalis asing tidak relevan.

“Alasan menjaga stabilitas negara ini tidak relevan. Kalau memang ingin menjaga stabilitas, ya, diselesaikan konfliknya, bukan membatasi pemberitaan oleh media asing," katanya. 

Ia menilai aturan ini sebagai upaya pemerintah menutupi permasalahan di tanah air dari sorotan dunia.

Menurutnya, langkah ini justru menujukkan lemahnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan problem dalam negeri.

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik aturan jurnalis asing wajib mengantongi izin kepolisian saat liputan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News