SBSI Yogyakarta Bongkar Mitos JKP Sebagai Pelindung Pekerja, Omong Kosong!

Selasa, 22 Februari 2022 – 13:15 WIB
SBSI Yogyakarta Bongkar Mitos JKP Sebagai Pelindung Pekerja, Omong Kosong! - JPNN.com Jogja
Penyampaian aspirasi Konfederasi SBSI Korwil DIY di Kantor Disnakertrans Provinsi DIY pada Senin (21/2). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

"Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dari sekitar 15 juta orang yang kehilangan pekerjaan pada 2020, hanya 13,13 persen korban PHK. Sebanyak 14,35 persen habis kontrak dan sisanya berhenti bekerja karena berbagai alasan," jelas Dani.

SBSI berharap Disnakertrans Provinsi DIY menyampaikan keluhan mereka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

"Harapan saya sampaikan aspirasi kami dan undang kami jika dialog dengan kementerian sudah ada hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menaker menerbitkan kebijakan tersebut, tetapi justru menuai kritik dari jaringan buruh di seluruh Indonesia.

Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun. (mcr25/jpnn)

 

 

Penolakan terhadap Permenaker No 2 tahun 2022 terus bermunculan. Kali ini dari SBSI. Mereka membongkar mitos JKP yang dianggap sebagai pelindung pekerja.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia